MUI Minta Kapolri Bersikap Tegas
Selasa, 22 Januari 2013 – 16:29 WIB
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyikapi aksi anak buahnya di Polres Kapuas, Kalimantan Tengah yang membubarkan pengajian warga. Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Prof. Muhammad Baharun mengatakan tindakan pembubaran paksa ini tidak bisa ditolerir karena menodai kebebasan berkumpul, menjalankan keyakinan dan agamanya masing-masing tersebut dinilai telah melanggar konstitusi dasar negara Indonesia, UUD 1945.
Muhammad Baharun meminta Kapolri mengusut kasus pembubaran pengajian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Hidayah, Handel Dutoi, Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. ”Ini tidak bisa dibiarkan. Polisi sudah represif,” ujar Baharun setelah menerima pengaduan warga Masjid Nurul Hidayah Kapuas di Kantor MUI di Jakarta.
Baca Juga:
MUI sendiri akan mengkaji tindakan Kepolisian yang dianggap mencoreng toleransi beragama. MUI berjanji akan mengambil langkah tegas agar insiden tersebut tidak terulang di kemudian hari.
Pembubaran paksa yang dilakukan polisi atas pengajian Peringatan Maulid Nabi itu dinilai Baharun sebagai sikap polisi yang arogan. Rektor Universitas Pasim Bandung ini meminta Kapolri Jend. Polisi Timur Pradopo menindaklanjuti kasus ini agar umat Islam di Kapuas tenang saat menggelar acara-acara keagamaan. ”Kapolri harus ambil tindakan tegas,” pinta Baharun.
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyikapi aksi anak buahnya di Polres Kapuas, Kalimantan Tengah
BERITA TERKAIT
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah