MUI Minta Kemenag Bikin Aturan Pemakaian Pelantang di Masjid
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mendorong Kementerian Agama (Kemenag) membuat peraturan yang lebih konprehensif tentang aturan penggunaan pelantang di masjid. Selama ini regulasi yang ada hanya mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid.
Menurut Zainut, peraturan itu sudah tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Oleh karena itu, instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag itu sudah saatnya direvisi karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Kalau menilik instruksi Dirjen tersebut tidak ada perintah atau delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga instruksi dirjen tersebut sangat lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Zainut, Senin (27/8).
Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (2) maka instruksi Dirjen bukanlah tercantum sebagai peraturan. Sebab, yang diakui dalam UU itu cuma sampai peraturan menteri.
Selain itu, Zainut juga menilai instruksi dirjen tersebut bersifat diskriminatif karena hanya mengatur rumah ibadah tertentu sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat. "Jadi menurut hemat saya, Kementerian Agama harus membuat peraturan perundangan yang lebih konprehensif," ucapnya.
Terkait kasus ibu rumah tangga di Medan bernama Meiliana yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena meminta pengurus masjid mengecilkan volume pengeras suara azan, MUI mengharapkanmasyarakat bisa mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari kasus itu. Zainut menegaskan, dalam sebuah masyarakat yang majemuk dibutuhkan kesadaran hidup bersama untuk saling menghomati, bertoleransi dan empati agar tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat.
"Untuk itu pemerintah harus membuat regulasi yang bisa diterima semua pihak. Regulasi tersebut tidak boleh diskriminatif, harus mengatur dan melindungi semua umat beragama," tutupnya.(esy/jpnn)
MUI menilai Instruksi Dirjen Bimas Islam tentang penggunaan pelantang di masjid sudah tidak sesuai dengan undang-undang dan menciptakan kesan diskriminatif.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi