MUI Minta KY Segera Tindak Hakim Agung
Terkait Putusan Ringan Soal Narkoba
Minggu, 10 Februari 2013 – 00:19 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Komisi Yudisial (KY) segera bertindak terhadap para hakim agung yang menjatuhkan hukuman ringan kepada para pelaku narkoba. Ketua MUI, KH Amidhan, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap para pelaku narkoba yang justru lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, patut dicurigai.
"Vonis hakim agung itu dilakukan karena ada kasasi dari terpidana narkoba. Jadi seharusnya vonisnya jangan ringan. Sebab pelaku telah merusak moral anak bangsa. KY harus segera mengambil tindakan," kata Amidhan di Jakarta, Sabtu (9/2).
Menurutnya, publik memang bertanya-tanya dengan ringannya hukuman terhadap para pelaku narkoba yang dijatuhkan dalam putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK) di MA. Amidhan heran karena pelaku narkoba yang jelas-jelas merusak bangsa, bisa melenggang karena rendahnya putusan hukuman dari MA.
"Seharusnya hakim agung menjatuhkan vonis yang lebih berat dari vonis di pengadilan negeri. Kalau ternyata lebih ringan, maka rakyat sangat curiga ada apa terhadap hakim agung tersebut," tegasna.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Komisi Yudisial (KY) segera bertindak terhadap para hakim agung yang menjatuhkan hukuman ringan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi