MUI Minta KY Segera Tindak Hakim Agung
Terkait Putusan Ringan Soal Narkoba
Minggu, 10 Februari 2013 – 00:19 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Komisi Yudisial (KY) segera bertindak terhadap para hakim agung yang menjatuhkan hukuman ringan kepada para pelaku narkoba. Ketua MUI, KH Amidhan, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap para pelaku narkoba yang justru lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, patut dicurigai.
"Vonis hakim agung itu dilakukan karena ada kasasi dari terpidana narkoba. Jadi seharusnya vonisnya jangan ringan. Sebab pelaku telah merusak moral anak bangsa. KY harus segera mengambil tindakan," kata Amidhan di Jakarta, Sabtu (9/2).
Menurutnya, publik memang bertanya-tanya dengan ringannya hukuman terhadap para pelaku narkoba yang dijatuhkan dalam putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK) di MA. Amidhan heran karena pelaku narkoba yang jelas-jelas merusak bangsa, bisa melenggang karena rendahnya putusan hukuman dari MA.
"Seharusnya hakim agung menjatuhkan vonis yang lebih berat dari vonis di pengadilan negeri. Kalau ternyata lebih ringan, maka rakyat sangat curiga ada apa terhadap hakim agung tersebut," tegasna.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Komisi Yudisial (KY) segera bertindak terhadap para hakim agung yang menjatuhkan hukuman ringan
BERITA TERKAIT
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri