MUI Minta MK Tolak Gugatan UU Perkawinan
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang mengatur ketentuan pelarangan perkawinan beda agama.
Ini disampaikan saat MUI menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan UU Perkawinan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/11).
Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Undang-undang MUI Luthfie Hakim dalam sidang menilai para penggugat UU Perkawinan di MK tersebut tidak mengetahui sejarah panjang terkait hukum perkawinan.
Para penggugat, ujarnya, hanya mengadopsi pemikiran dari aturan hukum yang pernah dibolehkan masa kolonial belanda. Pada masa itu, cara pandang pemerintah Belanda menganggap hukum perkawinan hanya diatur dalam kontek perdata.
"Pemohon mengajak kita semua kembali pada cara berpikir seperti zaman kolonial Belanda. Sedangkan yang menyangkut hukum agama dikesampingkan," kata Luthfie dalam sidang.
Atas dasar itulah, Luthfie berharap empat mahasiswa Universitas Indonesia (UI) selaku pemohon membaca kembali literatur mengenai hukum perkawinan.
Luthfie menerangkan, pembentukan UU Perkawinan melalui proses diskusi dan diplomasi panjang oleh para pendiri negara bersama tokoh agama. Yang kemudian diputuskan hukum perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Menurutnya tafsir hukum pemohon yang menyatakan negara memiliki unsur memaksa dalam hukum perkawinan sangat tidak beralasan. Sehingga MUI mendesak MK untuk menolak seluruh permohonan pemohon.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air