MUI Minta Pemerintah Abaikan Pengusaha Minuman Keras
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas mengingatkan kepada pemerintah untuk mendukung pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Keras (RUU Larangan Minol).
Pemerintah, kata dia, tidak boleh mengikuti keinginan pedagang dalam pengesahan RUU Larangan Minol.
"Menurut saya dalam membuat UU tentang miras ini, pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang," kata Anwar dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Jumat (13/11).
Menurut dia, keinginan pedagang tentu bisa mendapatkan untung dengan penjualan minuman beralkohol.
Mereka tidak memedulikan orang lain yang fisiknya rusak akibat banyak menenggak minuman beralkohol.
"Jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik, serta jiwa dan agama orang lain yang mengonsumsi, seperti halnya juga dengan narkoba," ucap dia.
"Untuk itu, kami benar-benar mengimbau pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik dan yang terbaik bagi rakyatnya. Bukan sebaliknya karena dikutak-kutik bagaimana pun yang namanya minuman keras itu kesimpulannya adalah bahwa mafsadahnya jauh lebih besar dari maslahatnya," ungkap dia.
Diketahui RUU Minol ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Menurut Anwar, pemerintah tidak boleh mengikuti keinginan pedagang dalam pengesahan RUU Larangan Minol
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- Sikap MUI Terhadap Pemotongan Durasi Masa Tinggal Jemaah Haji, Singgung soal Subsidi
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan