MUI Minta Warung Makan tak Jualan
Selasa, 24 Juli 2012 – 07:37 WIB
BOGOR-Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang rumah makan atau warung, untuk tidak berjualan pada pada siang hari selama Ramadan. Ia mengatakan, MUI hanya berwenang menyampaikan imbauan dan ajakan kepada pemkot untuk memberlakukan ketetapan terhadap penutupan rumah makan dan warung tersebut. Sedangkan, kebijakan sepenuhnya ada pada Pemkot Bogor.
Hal itu perlu dilakukan, karena dinilai dapat menganggu umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. MUI juga meminta agar pemkot melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi meski telah diberi surat edaran walikota.
Baca Juga:
“Untuk rumah makan atau warung, kita imbau tidak berjualan di pagi hingga sore hari. Ini untuk menghormati umat muslim yang sedang puasa. Pemkot bisa mengeluarkan surat edaran untuk penutupan sementara ini ke sejumlah restoran atau warung makan,” kata Ketua VI MUI Kota Bogor, Fachrudin Soekarno, kemarin.
Baca Juga:
BOGOR-Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang rumah makan atau warung, untuk tidak berjualan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS