MUI Minta Warung Makan tak Jualan

MUI Minta Warung Makan tak Jualan
MUI Minta Warung Makan tak Jualan
Ia menilai, sudah selayaknya pengelola rumah makan ataupun warung makanan menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.

“Penutupan rumah makan atau warung pada siang hari, dilakukan tanpa memberikan toleransi bagi perempuan yang mengalami masa haid termasuk untuk musafir,” jelas Fachrudin.

Ditambahkannya, pemberian toleransi diindikasikan akan memberikan peluang bagi yang berpuasa tergoda untuk berbuka sebelum waktunya. Khususnya bagi para remaja yang umumnya labil dalam menjalankan ibadah puasa.

Menanggapi hal itu, sejumlah pemilik warung makan mengaku keberatan jika usahanya harus tutup pada siang hari. Mereka khawatir hal itu akan berdampak pada pemasukan keluarga.

BOGOR-Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta  ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang rumah makan atau warung, untuk tidak berjualan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News