MUI Minta Warung Makan tak Jualan
Selasa, 24 Juli 2012 – 07:37 WIB
Ia menilai, sudah selayaknya pengelola rumah makan ataupun warung makanan menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.
Baca Juga:
“Penutupan rumah makan atau warung pada siang hari, dilakukan tanpa memberikan toleransi bagi perempuan yang mengalami masa haid termasuk untuk musafir,” jelas Fachrudin.
Ditambahkannya, pemberian toleransi diindikasikan akan memberikan peluang bagi yang berpuasa tergoda untuk berbuka sebelum waktunya. Khususnya bagi para remaja yang umumnya labil dalam menjalankan ibadah puasa.
Menanggapi hal itu, sejumlah pemilik warung makan mengaku keberatan jika usahanya harus tutup pada siang hari. Mereka khawatir hal itu akan berdampak pada pemasukan keluarga.
BOGOR-Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang rumah makan atau warung, untuk tidak berjualan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS