MUI : MK Sudah Seperti Tuhan Kedua
Polemik Tentang Hak Anak di Luar Nikah
Rabu, 21 Maret 2012 – 04:24 WIB

MUI : MK Sudah Seperti Tuhan Kedua
Dia menyayangkan putusan yang dibuat tidak melibatkan unsur pemuka agama. Padahal, Pengadilan Agama akan lebih banyak menerapkan fatwa MUI ketimbang putusan tersebut.
Karena itu, menurut dia, beberapa upaya yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan polemik putusan tersebut, antara lain membentuk Peraturan Pemerintah yang baru. "Atau UU perkawinan diperbaharui. Sebenarnya saya malah terimakasih dengan adanya putusan MK ini, karena kasus sengketa warisan akan berlimpah-limpah. Tapi ini kan sudah tidak tepat,"jelasnya.
Namun, Fredrich menekankan, sebaiknya tidak ditempuh dengan upaya mengajukan judicial review atas putusan tersebut. Sebab, kemungkinan besar, upaya tersebut akan kandas. "Kemungkinan kalau itu MK bisa membatalkan lagi. Kan itu percuma saja," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
JAKARTA - Kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak anak di luar nikah belum juga usai. Beberapa pihak yang kontra akan putusan tersebut
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi