MUI : MK Sudah Seperti Tuhan Kedua
Polemik Tentang Hak Anak di Luar Nikah
Rabu, 21 Maret 2012 – 04:24 WIB
Dia menyayangkan putusan yang dibuat tidak melibatkan unsur pemuka agama. Padahal, Pengadilan Agama akan lebih banyak menerapkan fatwa MUI ketimbang putusan tersebut.
Karena itu, menurut dia, beberapa upaya yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan polemik putusan tersebut, antara lain membentuk Peraturan Pemerintah yang baru. "Atau UU perkawinan diperbaharui. Sebenarnya saya malah terimakasih dengan adanya putusan MK ini, karena kasus sengketa warisan akan berlimpah-limpah. Tapi ini kan sudah tidak tepat,"jelasnya.
Namun, Fredrich menekankan, sebaiknya tidak ditempuh dengan upaya mengajukan judicial review atas putusan tersebut. Sebab, kemungkinan besar, upaya tersebut akan kandas. "Kemungkinan kalau itu MK bisa membatalkan lagi. Kan itu percuma saja," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
JAKARTA - Kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak anak di luar nikah belum juga usai. Beberapa pihak yang kontra akan putusan tersebut
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus