MUI: Ngelem Haram!
jpnn.com - BONTANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang mengharamkan ngelem. Pasalnya, ngelem bisa menghilangkan kesadaran seseorang yang melakukannya.
Menurut Ketua MUI Bontang Imam Hambali, ngelem merupakan suatu tindakan yang salah.
“Apa pun itu, baik menggunakan narkoba, ngelem atau obat yang dicampur dengan jenis yang lain bisa membuat kesadaran seseorang hilang dilakukan secara sengaja, maka itu hukumya haram,” paparnya, Kamis (6/10).
Hambali menambahkan, seseorang yang ngelem dikarenakan kurang mendapat pendidikan agama.
“Selain ilmu agama, waktu berkumpul bersama keluarga juga sangat diperlukan dalam mencegah hal ini. Karena dari situ, orang tua bisa memberikan nasihat kepada anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang tidak baik atau yang dibenci agama,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu pedagang material yang menjual lem Haruna mengaku dengan keputusan MUI.
Ia pun mendukung fatwa itu dengan cara tidak menjual barang dagangannya kepada sembarang anak.
“Anak yang sering negelem itu kelihatan ciri fisiknya, jadi bila datang mau beli lem di toko saya tentu saya menolaknya. Namun bila alasan dia disuruh orang tuanya, saya menyuruh orang tuanya lah yang datang untuk membelinya,” ujar Haruna. (ver/jos/jpnn)
BONTANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang mengharamkan ngelem. Pasalnya, ngelem bisa menghilangkan kesadaran seseorang yang melakukannya. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!