MUI Ngotot tak Salah Soal Bakso Babi
Rabu, 19 Desember 2012 – 10:44 WIB
Menurut Ma'ruf, produk bakso haram itu telah kadaluarsa masa sertifikasi halalnya sejak 1 Desember lalu. MUI juga tidak akan memperpanjang masa berlaku logo halal untuk baso olposan daging babi tersebut. Pasalnya, produsen baso tidak mampu menunjukan dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi.
Baca Juga:
Sedangkan untuk produk-produk baso yang masih berlaku masa sertifikasi halalnya, MUI menjamin bersih dari daging babi. "Kami telah verifikasi dan memperoleh data-data bahwa produk-produk yang telah bersertifikat halal dan masih berlaku tidak ada yang tercampur daging babi," tegas Ma'ruf.
Ma'ruf juga menegaskan, proses sertifikasi halal yang dilakukan lembaganya sangat ketat. Ia pun menghimbau masyarakat agar tidak meragukan sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI.
Berdasarkan prosedur di LPPOM MUI, pengujian untuk sertifikasi halal dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, uji cepat menggunakan test deteksi babi (pork detection kits). Selanjutnya LPPOM akan melakukan uji untuk mendeteksi ada tidaknya DNA babi.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui ada produk bakso oplosan daging babi bersertifikat halal yang beredar di masyarakat. Hal ini mengacu
BERITA TERKAIT
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf