MUI Nyatakan Merokok Haram
Selasa, 12 Agustus 2008 – 15:18 WIB
JAKARTA-Rokok termasuk salah satu jenis narkoba, berdasarkan hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu menetapkan bahwa merokok hukumnya haram. Seperti yang dikatakan Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers mengenai fatwa MUI terhadap merokok, kesepakatan sementara menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan. ”MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan. Kami juga melarang iklan rokok yang melibatkan anak dan sekolah,” tegas Amidhan di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8). Hal senada juga disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, pihaknya juga melarang merokok dilingkungan anak-anak, selain menganggu kesehatan juga bias merusak masa depan si anak. “Kami melarang industri rokok untuk menggunakan keterlibatan anak dan remaja dalam iklan rokok,” kata pria yang biasa disapa kak Seto ini.
JAKARTA-Rokok termasuk salah satu jenis narkoba, berdasarkan hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu menetapkan bahwa merokok hukumnya haram.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya