MUI Nyatakan Merokok Haram
Selasa, 12 Agustus 2008 – 15:18 WIB
JAKARTA-Rokok termasuk salah satu jenis narkoba, berdasarkan hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu menetapkan bahwa merokok hukumnya haram. Seperti yang dikatakan Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers mengenai fatwa MUI terhadap merokok, kesepakatan sementara menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan. ”MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan. Kami juga melarang iklan rokok yang melibatkan anak dan sekolah,” tegas Amidhan di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8). Hal senada juga disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, pihaknya juga melarang merokok dilingkungan anak-anak, selain menganggu kesehatan juga bias merusak masa depan si anak. “Kami melarang industri rokok untuk menggunakan keterlibatan anak dan remaja dalam iklan rokok,” kata pria yang biasa disapa kak Seto ini.
JAKARTA-Rokok termasuk salah satu jenis narkoba, berdasarkan hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu menetapkan bahwa merokok hukumnya haram.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus