MUI Pusat: Vaksin MR Masih Syubhat

MUI Pusat: Vaksin MR Masih Syubhat
Ilustrasi Imunisasi. FOTO : JPNN

jpnn.com, PALU - Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH M Cholil Nafis Lc PhD menyatakan, vaksin MR (Measles Rubella) memang belum diajukan ke MUI untuk audit kehalalalnya.

Namun, pihak MUI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah melakukan pertemuan membahas masalah vaksin MPR yang masih menjadi kontroversi ini.

Dia menyebutkan hasil pertemuan antara MUI dan Kemenkes melahirkan beberapa poin. Di antaranya MUI memberikan rekomendasi untuk dilakukan vaksinasi akan tetapi dengan bahan-bahan yang halal dan Vaksin MR belum mendapat sertifikasi halal.

Masih kata Cholil, Kemenkes bertekad akan segera mengajukan kepada MUI untuk dilakukan audit sertifikasi halal vaksin MR tersebut.

“Keputusan sementara, orang yang masih peduli dengan halal haram, muslim khususnya, berhak untuk menolak untuk tidak divaksinasi Measles Rubella,” jelasnya di Palu, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).

Cholil menjelaskan, saat ini vaksin MR belum mendapatkan sertifikasi halal. Ia juga berpesan kepada masyarakat khususnya Umat Islam agar menjauhi perkara-perkara yang belum jelas halal haramnya seperti vaksin MR.

“Semua yang sertifikat halal dijamin kehalalannya, tapi kalau belum dapat sertifikat halal maka itu belum tentu halal dan belum tentu haram dan itu kategori syubhat dan vaksin MR ini termasuk syubhat,” jelasnya. (slm)


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan vaksin MR (measles dan rubella) belum mendapat sertifikasi halal.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News