MUI Pusat: Vaksin MR Masih Syubhat

jpnn.com, PALU - Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH M Cholil Nafis Lc PhD menyatakan, vaksin MR (Measles Rubella) memang belum diajukan ke MUI untuk audit kehalalalnya.
Namun, pihak MUI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah melakukan pertemuan membahas masalah vaksin MPR yang masih menjadi kontroversi ini.
Dia menyebutkan hasil pertemuan antara MUI dan Kemenkes melahirkan beberapa poin. Di antaranya MUI memberikan rekomendasi untuk dilakukan vaksinasi akan tetapi dengan bahan-bahan yang halal dan Vaksin MR belum mendapat sertifikasi halal.
Masih kata Cholil, Kemenkes bertekad akan segera mengajukan kepada MUI untuk dilakukan audit sertifikasi halal vaksin MR tersebut.
“Keputusan sementara, orang yang masih peduli dengan halal haram, muslim khususnya, berhak untuk menolak untuk tidak divaksinasi Measles Rubella,” jelasnya di Palu, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).
Cholil menjelaskan, saat ini vaksin MR belum mendapatkan sertifikasi halal. Ia juga berpesan kepada masyarakat khususnya Umat Islam agar menjauhi perkara-perkara yang belum jelas halal haramnya seperti vaksin MR.
“Semua yang sertifikat halal dijamin kehalalannya, tapi kalau belum dapat sertifikat halal maka itu belum tentu halal dan belum tentu haram dan itu kategori syubhat dan vaksin MR ini termasuk syubhat,” jelasnya. (slm)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan vaksin MR (measles dan rubella) belum mendapat sertifikasi halal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI
- TASPEN Bantu Sertifikasi Halal UMKM Secara Gratis, Dukung Ekonomi Tumbuh Berkelanjutan
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram
- Majelis Ulama Nusantara Tegaskan Bukan Tandingan MUI
- Pertamina Fasilitasi RPU Meraih Sertifikasi Halal demi Dorong Swasembada Pangan