MUI Ramu SOP Aliran Sesat
Sabtu, 01 September 2012 – 07:32 WIB
Lalu, bagaimana dengan langkah penanganannya" Dalam hal ini MUI akan melakukan konsultasi kepada MUI Pusat serta berkomunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan Muspida. Apakah dirasa perlu dibuatkan fatwa atau tidak, serta pihak mana yang berhak mendapat rekomendasi penanganan. Apakah pemda atau aparat kepolisian.
“Selain itu, kami juga akan memikirkan langkah pembinaannya. Kalau tidak bisa dibina, langkah apa lagi yang harus ditempuh. Langkah-langkah ini perlu masukan dari pemda, kepolisian, Kemenag, Ormas Islam dan lain-lain. Sehingga SOP ini bisa berjalan dengan baik nantinya,” kata dia.
Eko menambahkan, Kabupaten Bogor adalah salah satu daerah rawan aliran sesat. Sejak awal tahun 2000, selalu muncul setidaknya satu kasus aliran sesat. Sedikitnya 12 kasus aliran sesat muncul dan meresahkan warga. Bahkan, selama dekade terakhir, MUI mencatat puluhan aliran sesat yang muncul dan hilang.
Parahnya, aliran sesat yang muncul ini mendompleng agama Islam dalam menjalankan ritual keagamaan. Ini menjadi salah satu alasan MUI mengeluarkan fatwa sesat kepada ajaran-ajaran menyimpang tersebut. Ritual kerap meniru ajaran ibadah yang menjadi penistaan terhadap agama Islam.
CIBINONG – Enggan dinilai lamban mendeteksi aliran sesat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor meramu standar operasional prosedur
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun