MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Golput

MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Golput
Pemilu 2019. Foto ilustrasi: batampos/jpg

jpnn.com, GRESIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik resmi mengeluarkan fatwa terkait dengan penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2019.

MUI berpendapat, warga negara harus menggunakan hak pilih. Bahkan, golput dinyatakan haram.

BACA JUGA : Fatwa MUI Golput Haram, Ini Respons KH Ma'ruf Amin

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik KH Ainur Rofiq menyampaikan, fatwa tersebut sesuai dengan hasil ijmak ulama. Kesepakatan itu, lanjut dia, bertujuan menjaga kemaslahatan umat.

"Niatkan pemilu sebagai ibadah," imbuh KH Ainur.

BACA JUGA : TKN Jokowi - Ma'ruf Berjuang Rebut 40 Persen Golput di Kaltim

Dia menyebutkan, dalam pandangan Islam, memilih pemimpin sangat penting. Sebab, urusan negara akan menjadi kacau jika tidak ada pemimpin.

Berbagai urusan pun membutuhkan peran pemerintah. "Mulai urusan pribadi sampai urusan bermasyarakat, semua butuh peran negara," papar dia.

MUI berpendapat warga negara harus menggunakan hak pilih dalam pemilu tak bisa menjadi golput.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News