MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Golput
jpnn.com, GRESIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik resmi mengeluarkan fatwa terkait dengan penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2019.
MUI berpendapat, warga negara harus menggunakan hak pilih. Bahkan, golput dinyatakan haram.
BACA JUGA : Fatwa MUI Golput Haram, Ini Respons KH Ma'ruf Amin
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik KH Ainur Rofiq menyampaikan, fatwa tersebut sesuai dengan hasil ijmak ulama. Kesepakatan itu, lanjut dia, bertujuan menjaga kemaslahatan umat.
"Niatkan pemilu sebagai ibadah," imbuh KH Ainur.
BACA JUGA : TKN Jokowi - Ma'ruf Berjuang Rebut 40 Persen Golput di Kaltim
Dia menyebutkan, dalam pandangan Islam, memilih pemimpin sangat penting. Sebab, urusan negara akan menjadi kacau jika tidak ada pemimpin.
Berbagai urusan pun membutuhkan peran pemerintah. "Mulai urusan pribadi sampai urusan bermasyarakat, semua butuh peran negara," papar dia.
MUI berpendapat warga negara harus menggunakan hak pilih dalam pemilu tak bisa menjadi golput.
- Wamendagri Pastikan Hasil Pilkada Jakarta Valid Meski Angka Golput Tinggi
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis
- Partisipasi Pilkada Jakarta Menurun, Pengamat Sebut Parpol Gagal
- LSI Denny JA Beberkan Angka Golput Meningkat di Pilkada 2024
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput