MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Golput
jpnn.com, GRESIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik resmi mengeluarkan fatwa terkait dengan penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2019.
MUI berpendapat, warga negara harus menggunakan hak pilih. Bahkan, golput dinyatakan haram.
BACA JUGA : Fatwa MUI Golput Haram, Ini Respons KH Ma'ruf Amin
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik KH Ainur Rofiq menyampaikan, fatwa tersebut sesuai dengan hasil ijmak ulama. Kesepakatan itu, lanjut dia, bertujuan menjaga kemaslahatan umat.
"Niatkan pemilu sebagai ibadah," imbuh KH Ainur.
BACA JUGA : TKN Jokowi - Ma'ruf Berjuang Rebut 40 Persen Golput di Kaltim
Dia menyebutkan, dalam pandangan Islam, memilih pemimpin sangat penting. Sebab, urusan negara akan menjadi kacau jika tidak ada pemimpin.
Berbagai urusan pun membutuhkan peran pemerintah. "Mulai urusan pribadi sampai urusan bermasyarakat, semua butuh peran negara," papar dia.
MUI berpendapat warga negara harus menggunakan hak pilih dalam pemilu tak bisa menjadi golput.
- Tak Ingin Pilkada Diwarnai Golput, Aliansi Relawan Rido: Tiap Suara Sangat Berarti
- Gelar Diskusi Pilkada, KAHMI Jaya dan KPU DKI Ajak Masyarakat Tidak Golput
- Karang Taruna Surabaya Gelar Fun Run, Ajak Masyarakat Jangan Golput di Pilkada 2024
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Dukung Brand yang Penuhi 10 Kriteria Produk Nasional
- Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH