MUI Resmi Menyatakan Kripto Haram, Pinjol Bagaimana?
Kamis, 11 November 2021 – 19:52 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan kripto dan pinjol haram melalui Forum Ijtima Ulama. Foto: Humas UM Surabaya
"Melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Asrorun menegaskan penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," tegas Asrorun. (mcr10/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan kripto dan pinjol haram melalui Forum Ijtima Ulama.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKS Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Upbit Indonesia Bagikan Strategi Investasi Kripto di Tengah Melemahnya Rupiah
- PIK 2 Tetap Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Ekonomi Global
- Rayakan Ultah ke-5, Aplikasi PINTU Gelar Berbagai Event Menarik Hingga Beragam Promo
- Langkah Prabowo Dinilai Jadi Pemantik Sentimen Positif IHSG