MUI Resmi Tolak Penambahan Masa Jabatan Presiden

MUI Resmi Tolak Penambahan Masa Jabatan Presiden
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan sikap tentang wacana amendemen UUD 1945 kepada MPR RI. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

"Lima, menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggaraa negara serta semua komponen bangsa untuk melaksanakan UUD 1945 secara istikamah dan optimal agar terwujudnya kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi," kata Basri.

Keenam, terang Basri, MUI mendorong MPR terus memberikan sumbangsih terbaik dan peran optimalnya untuk mengawal Pancasila, UUD 1945 NKRI dan Bineka Tunggal Ika menuju terwujudnya cita-cita berdirinya negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Sementara itu, Hidayat Nur Wahid mengaku menerima sikap MUI itu untuk menjadi pertimbangan MPR RI dalam memutuskan. Namun, Hidayat menekankan pihaknya terus menyerap aspirasi ke sejumlah partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

"Namun, MUI yang pertama membacakan sikapnya secara langsung dan resmi," kata dia. (tan/jpnn)

MUI menjadi pihak pertama yang membacakan sikapnya secara langsung dan resmi tentang masa jabatan presiden.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News