MUI Sebut BPJS Kesehatan Haram, Begini Reaksi JK
Rabu, 29 Juli 2015 – 18:45 WIB
"Kami akan pelajari. Tapi kalau soal denda-denda itu kan selalu ada di setiap peraturan kita. anda telat bayar pajak juga dikenakan denda," tegas pria asal Makassar tersebut.
JK mengungkapkan pemerintah akan mendiskusikan fatwa MUI tersebut dengan para ulama. Menurutnya, wajar jika dalam sebuah sistem ada perbedaan pendapat.
"Tentu kan di sini banyak perbedaan-perbedaan pendapat. Kadang-kadang dalam Bank Syariah juga begitu, kalau telat sesuatu juga ada sanksinya. Ya tergantung nanti kami perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu, administrasi," tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Fatwa MUI yang mengharamkan BPJS Kesehatan menuai kontroversi. Namun, hal itu tak dikhawatirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan