MUI Sebut Bukan Zamannya Membangunkan Sahur dengan Mengganggu Ketertiban Umum
Rabu, 27 Maret 2024 – 16:44 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal isu boikot produk Israel. Foto: MUI.or.id
Tidak boleh atas nama tradisi, tetapi dalam praktiknya bisa menimbulkan perselisihan di masyarakat, bahkan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Agama melarang setiap hal yang dapat menimbulkan mudharat, menderitakan dan merugikan orang lain.
"Kami mengimbau kepada tokoh agama, ustaz, kiai untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meninggalkan cara membangunkan sahur seperti itu. Lebih baik diganti dengan kegiatan yang lebih maslahat dan tidak merugikan masyarakat, " pungkas Zainut Tauhid Sa'adi. (esy/jpnn)
MUI sebut bukan zamannya mmbangunkan sahur dengan mengganggu ketertiban umum dan ketenangan masyarakat
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol