MUI Sebut Halangi Pemakaman Jenazah Corona Hukumnya Dosa Dua Kali
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa semua upaya menghalangi pemakaman jenazah korban virus corona hukumnya dosa.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh menerangkan, umat muslim yang menghalangi pemakaman jenazah bisa mendapat dosa dua kali lipat.
"Jangan sampai umat muslim menerima dosa dua kali. Pertama tidak tunaikan hak jenazah, kedua menghalangi penunaian terhadap jenazah," kata Asrorun dalam konferensi pers melalui telekonferensi di akun Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sabtu (4/4).
Asrorun melihat ada fenomena penolakan jenazah oleh warga. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah bagi muslim yang terinfeksi corona.
Segala aturan dalam Fatwa MUI itu, kata Asrorun, merupakan bentuk ikhtiar untuk menjalankan hak atas jenazah dan bagi petugas yang menangani jasad tersebut.
"Ini kesatuan komitmen keadaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat dan tanggulangi COVID-19," ujar Asrorun.
Dia mengimbau kepada sesama umat muslim untuk ikut berkontribusi dalam melawan wabah penyakit ini.
Di antaranya, jaga jarak dan mencari informasi yang valid. Lalu, memberikan dukungan kepada umat yang kena dampak, dan ketiga tidak melakukan hal kontra dalam penanganan virus tersebut.
Asrorun menyebut muslim yang menghalangi pemakaman jenazah corona berdosa dua kali. Apa saja?
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh
- Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal
- MUI: Gus Miftah Sudah Minta Maaf, Mengundurkan Diri Pula, Jangan Digoreng Lagi
- Sarankan Gus Miftah Berhenti Dagang Agama, Akbar Faizal: Cobalah Jualan Es Teh Keliling