MUI Sebut Selama Ramadan Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan di Masjid

MUI Sebut Selama Ramadan Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan di Masjid
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (kanan). Foto: dok pri untuk JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan program vaksinasi Covid-19 dapat terus dilakukan meski saat ini umat Islam tanah air sudah mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadan.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan polemik pelaksanaan vaksinasi sepanjang bulan puasa, akhirnya mendorong pihaknya menerbitkan fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin.

"Praktek vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar'i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah laik atau tidak untuk menjalankan vaksinasi," katanya dalam Dialog FMB9-KPCPEN dengan tema Vaksinasi Aman Di Bulan Ramadan pada hari Selasa (13/4) siang.

Dalam kesempatan itu, Asrorun Niam juga menambahkan, bulan Ramadan adalah momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah.

Upaya-upaya yang bisa dilakukan adalah terobosan yang selama ini mungkin belum mungkin dilakukan. Contohnya adalah dengan menjadikan masjid sebagai tempat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari setelah umat melakukan ritual Bulan Suci Ramadan.

Selain dinilai dapat mengakselerasi durasi, pelaksanaan vaksinasi di masjid dinilai dapat menjadi solusi atas permasalahan vaksinasi bagi masyarakat kelompok lansia.

"Langkah-langkah kreatif yang kita lakukan bersama, maka ikhtiar untuk mempercepat target perwujudan herd immunity harus kita tempuh tanpa terkendala hal-hal bersifat non teknis," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dokter Ahli Patologi Klinik Tonang Dwi Ardyanto menyampaikan tip persiapan bagi para penerima vaksinasi Covid-19 yang jadwalnya bersamaan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 2021.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bulan Ramadan adalah momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News