MUI Segera Bersidang untuk Bahas Vaksin Sinovac

MUI Segera Bersidang untuk Bahas Vaksin Sinovac
Vaksin Covid-19. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Tim auditor Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac, Selasa (5/1).

Selanjutnya Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syar'i. Sidang pleno tersebut dilaksanakan pasca-menerima laporan, penjelasan, dan pendalaman dari tim auditor. 

"Dalam kasempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (5/1) malam.

Kiai Asrorun Niam memaparkan, pascakepulangan tim audit MUI dari Beijing, tim menunggu beberapa dokumen yang masih belum lengkap. Hari ini, dokumen-dokumen kehalalan itu sudah diterima dari Sinovac melalui surat elektronik.  

Sedangkan, audit lapangan itu telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung. "Proses Audit rampung, Selasa (5/1) pukul 15.45," ujar Kiai Asrorun Niam.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Lucia Rizka Andalusia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi pengawasan mutu tersebut, Badan POM memastikan bahwa vaksin tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti pengawet, boraks dan formalin.

Dalam proses evaluasi untuk penerbitan emergency use authorization (EUA), Badan POM melakukan kajian bersama Komite Nasional Penilai Obat serta tim ahli bidang imunologi dan vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunitation, dan juga tim ahli lainnya yang terkait. 

Evaluasi dilakukan terhadap data dukung keamanan, khasiat dan mutu yang disampaikan oleh industri farmasi pendaftar, yang diperoleh dari hasil penelitian dan pengembangan produk vaksin termasuk uji kliniknya. 

Komisi fatwa MUI akan segera menyidangkan aspek syariat atas vaksin Covid-19, ini setelah tim audit lapangan menuntaskan tugasnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News