MUI Segera Keluarkan Fatwa Haram LSM Asing
Rabu, 17 Agustus 2011 – 10:12 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa haram LSM asing. Salah satu LSM asing itu adalah Greenpeace. Penegasan ini terungkap dalam dialog Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing Greenpeace dengan Ketua MUI Amidhan di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (16/8).
“Pada intinya, motif bercokolnya Greenpeace di Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah agama. MUI tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk Greenpeace, termasuk LSM lain yang terbukti adalah perpanjangan tangan asing di sini,” tegas Amidhan.
Baca Juga:
Dikatakan Amidhan, pernyataan dia sebelumnya tentang dana lotere/judi yang diterima Greenpeace merupakan pintu masuk untuk mengusir LSM asal Belanda itu dari Indonesia. Sebelumnya, Amidhan menegaskan aliran dana lotere/judi puluhan miliar rupiah yang masuk ke kantong Greenpeace haram hukumnya.
“Pernyataan saya tentang dana lotere itu sebenarnya hanya pintu masuk saja. Greenpeace tidak perlu masuk karena hanya ingin melindungi kepentingan asing di sini. Waktu saya di Komnas HAM, saya pernah melakukan penyelidikan di PT Freeport. Hasilnya, pemerintah kita memang ditipu Amerika hanya karena diberikan sumbangan ke APBN,” bongkar Amidhan.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa haram LSM asing. Salah satu LSM asing itu adalah Greenpeace. Penegasan ini
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias