MUI Segera Keluarkan Fatwa Haram LSM Asing
Rabu, 17 Agustus 2011 – 10:12 WIB
Apalagi, tambah Amidhan, MUI sudah mempunyai lembaga pemulihan lingkungan hidup yang telah bekerjasama dengan Kementerian Lembaga Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Artinya, Greenpeace tidak perlu sok jago mengajari bagaimana masyarakat Indonesia menjaga lingkungan.
Baca Juga:
“Ini harus diprotes, karena masyarakat Indonesia bebas menikmati kekayaan sumber daya alamnya. Asing tidak boleh mengatur kita. Karenanya kalau ada lembaga asing yang masuk ke Indonesia seperti Greenpeace, tolak saja. Kita yang paling tahu tentang Indonesia, bukan asing. Tunggu saja, fatwa haram MUI untuk Greenpeace pasti akan ke luar,” tegas Amidhan.
Dalam pernyataannya, Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing yang terdiri dari lima elemen mahasiswa, yakni HMI, Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMKI), Pusat Studi Kajian Indonesia (PUSAKA), Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI), dan Lingkar Studi Mahasiswa Jakarta (LISUMA), mengaku puas dengan dialog tersebut.
“Kami dan MUI ternyata punya pandangan yang sama tentang bagaimana Greenpeace telah mengobok-obok negeri ini. Karena itu, fatwa haram dari MUI memang sangat kita harapkan,” tandas Rudy Gani, Ketua Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing Greenpeace.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa haram LSM asing. Salah satu LSM asing itu adalah Greenpeace. Penegasan ini
BERITA TERKAIT
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana