MUI Segera Keluarkan Fatwa Haram LSM Asing
Rabu, 17 Agustus 2011 – 10:12 WIB
Menurut Rudy yang juga menjabat Ketua Badko HMI Jabotabeka-Banten ini, fatwa Greenpeace haram yang bakal dikeluarkan MUI merupakan langkah tegas yang perlu didukung semua pihak.
“Saya kira tidak perlu waktu lama bagi MUI untuk merumuskan fatwa haram Greenpeace. Tinggal menunggu saat yang tepat saja. Pada intinya, Greenpeace harus angkat kaki dari Indonesia,” timpal Andi Lala, Ketua Bidang Hukum dan Lingkungan Hidup Badko HMI Jabodetabek-Banten. (dms)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa haram LSM asing. Salah satu LSM asing itu adalah Greenpeace. Penegasan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana