MUI: Sodomi Keji, Pelakunya Layak Dihukum Mati
Rabu, 04 Maret 2015 – 07:48 WIB

MUI: Sodomi Keji, Pelakunya Layak Dihukum Mati
Ketentuan lain yang diatur dalam fatwa ini, yaitu pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis dan korbannya adalah anak-anak terkena hukuman had dan takzir. Selain itu pelakunya diberikan tambahan hukuman, pemberatan, dan bahkan hingga hukuman mati.(adn)
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin mengumumkan fatwa baru soal hukuman bagi pelaku seksual menyimpang. Perilaku seksual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya