MUI: Sodomi Keji, Pelakunya Layak Dihukum Mati

MUI: Sodomi Keji, Pelakunya Layak Dihukum Mati
MUI: Sodomi Keji, Pelakunya Layak Dihukum Mati

Ketentuan lain yang diatur dalam fatwa ini, yaitu pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis dan korbannya adalah anak-anak terkena hukuman had dan takzir. Selain itu pelakunya diberikan tambahan hukuman, pemberatan, dan bahkan hingga hukuman mati.(adn)


JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin mengumumkan fatwa baru soal hukuman bagi pelaku seksual menyimpang. Perilaku seksual


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News