MUI Sulsel Haramkan Beri Uang ke Pengemis, Begini Reaksi Bu Risma
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkam fatwa haram memberi uang ke pengemis di jalanan. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pun mendukung adanya fatwa itu.
“Saya pikir benar itu. Di dalam agama (Islam) juga kita sebaik-baiknya manusia itu kalau tangan di atas, bukan di bawah,” ujar Risma kepada wartawan di Pontianak, Kamis (4/11).
Menurut wanita yang karib disapa Bu Risma itu, apabila tidak diharamkan maka akan semakin banyak pengemis di jalanan.
Selain itu, masih banyak ditemukan pengemis yang sebenarnya lebih kaya ketimbang yang memberi uang.
“Kami pernah lihat mereka punya mobil, rumahnya bagus tetapi kemudian karena tidak mau susah payah,” ujar Risma.
MUI Sulsel sebelumnya mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalanan. MUI mengungkapkan para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.
Fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalanan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu (30/10) lalu. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mensos Tri Rismaharini alias Bu Risma turut mengomentari fatwa MUI Sulsel yang mengharamkan memberikan uang ke pengemis.
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan
- Konflik Denny Sumargo dan Farhat Abbas Berakhir di Hadapan Gus Ipul
- Mensos Tekankan Pentingnya Audit Publik untuk Uang Donasi Lebih dari Rp 500 Juta
- Mensos Panggil Agus, Sarankan Uang Donasi Difokuskan untuk Pengobatan
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Setahun Fatwa MUI, Ribuan Santri Gelar Aksi Boikot Produk Israel