MUI tak Tegas Sebut BPJS Kesehatan Haram
JAKARTA - Polemik fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penyelenggaraan BPJS Kesehatan semakin meluas. Kementerian Agama (Kemenag) meminta jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan berdiskusi dengan MUI untuk meredam potensi kegelisahan masyarakat.
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Machasin menuturkan, komunikasi perlu segera dibangun antara jajaran pemerintah yang menangani teknis jaminan sosial nasional (JSN) dengan MUI. "Harus segera diklarifikasi mana yang tidak sesuai (dengan prinsip syariah, red) itu," katanya di Jakarta kemarin.
Untuk urusan ini, Machasin mengatakan Kemenag bersifat sebatas melakukan himbauan kepada Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Dia berharap segera bisa dicarikan solusi terkait dengan fatwa MUI bahwa operasional atau penerapan BPJS Kesehatan saat ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa MUI tidak secara tegas menyebut bahwa BPJS Kesehatan itu haram. Dalam dokumen hasil keputusan ijtima ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia Juli lalu, tertulis bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab mengandung unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), dan riba.
Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian Fatwa MUI Cholil Nasif lantas mengatakan, ijtima ulama itu merekomendasikan perbaikan pelaksanaan BPJS Kesehatan.
"Rekomendasinya adalah mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan jaminan sosial (BPJS Kesehatan, red) berdasarkan prinsip syariah," katanya. (wan/owi/mia)
JAKARTA - Polemik fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penyelenggaraan BPJS Kesehatan semakin meluas. Kementerian Agama (Kemenag)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan Rumah di Karawang Terendam Banjir Rob
- Perkumpulan Penulis Indonesia ALINEA Menggaungkan Isu Lingkungan dengan Wahana Kreatif
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Talent Hub 2024, Wadah Regenerasi Talenta Seni Budaya
- Bisnis Plasma Darah di PMI Dipertanyakan