MUI: Takbir di Malam Idulfitri Sunnah, Aparat Mesti…

MUI: Takbir di Malam Idulfitri Sunnah, Aparat Mesti…
MUI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan takbir di malam Idulfitri hukumnya sunnah bagi setiap umat Muslim. Takbir bisa dilakukan sendiri atau berjamaah.

Dia menjelaskan warga bisa melakukan takbir di rumah, masjid, musala, dan jalan. "Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri atau dengan berkendara, baik darat, laut, dan udara," kata Asrorun, Jumat (23/6).

Karena itu, dia mengimbau, umat Muslim untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil. Menurut Asrorun, syiar takbir yang menggema di seluruh pelosok negeri diharapkan bisa menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah. "Sehingga, negeri ini dikaruniai kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan," tuturnya.

Namun, Asrorun meminta, umat Muslim menjaga ketertiban umum ketika melakukan takbir keliling. Mereka pun harus berkoordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas, dan aparat keamanan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, aparat keamanan perlu menjamin ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk dalam kegiatan takbir keliling. "Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar Idulfitri dengan dalih apapun," tutur Asrorun.

Dia menjelaskan, Idulfitri perlu dijadikan sebagai sarana untuk meneguhkan kohesi nasional dan semangat rekonsiliasi demi mewujudkan persatuan Indonesia. "Idulfitri mewujudkan persatuan Indonesia dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa," ungkap Asrorun.(gil/jpnn)


Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan takbir di malam Idulfitri hukumnya sunnah bagi setiap umat Muslim.


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News