MUI Takut Keluarkan Fatwa Soal Sumbangan
Senin, 14 Januari 2013 – 06:16 WIB

MUI Takut Keluarkan Fatwa Soal Sumbangan
PEKANBARU--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau belum mengeluarkan fatwa haram tentang permintaan sumbangan yang dilakukan di jalan-jalan maupun dengan melakukan kunjungan ke toko-toko. Pasalnya, persoalan ini masih kontroversial.
Ini dikatakan Sekretaris Umum MUI Provinsi Riau, H Fajriansyah menjawab Riau Pos (Grup JPNN), Minggu (13/1) di Pekanbaru. Dikatakannya, sejauh ini, MUI Pusat sendiri belum mengeluarkan fatwa haram apa pun terkait dengan permintaan sumbangan ini.
Baca Juga:
"Fatwa ini baru dilakukan MUI Provinsi Jawa Timur yang sekarang masih menjadi bahan perdebatan," katanya.
Alasan MUI Provinsi Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa haram itu, dikarenakan banyaknya masyarakat yang meminta sumbangan dana di jalan-jalan maupun ke toko-toko yang mengatasnamakan untuk umat, untuk pembangunan masjid, kegiatan sosial dan lainnya. Padahal itu disalahgunakan dan tidak pernah direstui organisasi yang bersangkutan.
PEKANBARU--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau belum mengeluarkan fatwa haram tentang permintaan sumbangan yang dilakukan di jalan-jalan
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki