MUI Takut Keluarkan Fatwa Soal Sumbangan
Senin, 14 Januari 2013 – 06:16 WIB
PEKANBARU--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau belum mengeluarkan fatwa haram tentang permintaan sumbangan yang dilakukan di jalan-jalan maupun dengan melakukan kunjungan ke toko-toko. Pasalnya, persoalan ini masih kontroversial.
Ini dikatakan Sekretaris Umum MUI Provinsi Riau, H Fajriansyah menjawab Riau Pos (Grup JPNN), Minggu (13/1) di Pekanbaru. Dikatakannya, sejauh ini, MUI Pusat sendiri belum mengeluarkan fatwa haram apa pun terkait dengan permintaan sumbangan ini.
Baca Juga:
"Fatwa ini baru dilakukan MUI Provinsi Jawa Timur yang sekarang masih menjadi bahan perdebatan," katanya.
Alasan MUI Provinsi Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa haram itu, dikarenakan banyaknya masyarakat yang meminta sumbangan dana di jalan-jalan maupun ke toko-toko yang mengatasnamakan untuk umat, untuk pembangunan masjid, kegiatan sosial dan lainnya. Padahal itu disalahgunakan dan tidak pernah direstui organisasi yang bersangkutan.
PEKANBARU--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau belum mengeluarkan fatwa haram tentang permintaan sumbangan yang dilakukan di jalan-jalan
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap