MUI Takut Keluarkan Fatwa Soal Sumbangan
Senin, 14 Januari 2013 – 06:16 WIB
PEKANBARU--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau belum mengeluarkan fatwa haram tentang permintaan sumbangan yang dilakukan di jalan-jalan maupun dengan melakukan kunjungan ke toko-toko. Pasalnya, persoalan ini masih kontroversial.
Ini dikatakan Sekretaris Umum MUI Provinsi Riau, H Fajriansyah menjawab Riau Pos (Grup JPNN), Minggu (13/1) di Pekanbaru. Dikatakannya, sejauh ini, MUI Pusat sendiri belum mengeluarkan fatwa haram apa pun terkait dengan permintaan sumbangan ini.
Baca Juga:
"Fatwa ini baru dilakukan MUI Provinsi Jawa Timur yang sekarang masih menjadi bahan perdebatan," katanya.
Alasan MUI Provinsi Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa haram itu, dikarenakan banyaknya masyarakat yang meminta sumbangan dana di jalan-jalan maupun ke toko-toko yang mengatasnamakan untuk umat, untuk pembangunan masjid, kegiatan sosial dan lainnya. Padahal itu disalahgunakan dan tidak pernah direstui organisasi yang bersangkutan.
PEKANBARU--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau belum mengeluarkan fatwa haram tentang permintaan sumbangan yang dilakukan di jalan-jalan
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa