MUI Tawarkan Rekomendasi Halal Gratis
Minggu, 05 Juni 2011 – 15:51 WIB
TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan tahun ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemilik usaha rumah makan, termasuk restoran dan ayam potong untuk mendapatkan rekomendasi halalisasi secara gratis. Berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, jika usaha itu tidak memiliki rekomendasi atau sertifikasi halal sudah dipastikan menyalahi aturan yang berlaku dan akan dikenakan ancaman pidana kurang lebih selama 5 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 5 miliar.
Ketua MUI Tarakan, Syamsi Sarman mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak konsumen warga Tarakan seiring pesatnya pertumbuhan rumah makan dan restoran yang banyak ditemukan tidak memiliki sertifikasi halal dan rekomendasi halalisasi dari MUI kota maupun MUI Kaltim.
Baca Juga:
“Saya melihat di Tarakan ini masih ada restoran atau rumah makan dengan mudahnya memasang label halal, padahal belum memiliki sertifikat dari Balai POM MUI,” ungkap Syamsi Sarman kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).
Baca Juga:
TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan tahun ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemilik usaha rumah makan, termasuk
BERITA TERKAIT
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Sopir Bus Mengantuk Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang