MUI Tawarkan Rekomendasi Halal Gratis

MUI Tawarkan Rekomendasi Halal Gratis
MUI Tawarkan Rekomendasi Halal Gratis
TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan tahun ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemilik usaha rumah makan, termasuk restoran dan ayam potong untuk mendapatkan rekomendasi halalisasi secara gratis.

 

Ketua MUI Tarakan, Syamsi Sarman mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak konsumen warga Tarakan seiring pesatnya pertumbuhan rumah makan dan restoran yang banyak ditemukan tidak memiliki sertifikasi halal dan rekomendasi halalisasi dari MUI kota maupun MUI Kaltim.

 

“Saya melihat di Tarakan ini masih ada restoran atau rumah makan dengan mudahnya memasang label halal, padahal belum memiliki sertifikat dari Balai POM MUI,” ungkap Syamsi Sarman kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).

 

Berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, jika usaha itu tidak memiliki rekomendasi atau sertifikasi halal sudah dipastikan menyalahi aturan yang berlaku dan akan dikenakan ancaman pidana kurang lebih selama 5 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 5 miliar.

 

TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan tahun ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemilik usaha rumah makan, termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News