MUI Tawarkan Rekomendasi Halal Gratis
Minggu, 05 Juni 2011 – 15:51 WIB

MUI Tawarkan Rekomendasi Halal Gratis
TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan tahun ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemilik usaha rumah makan, termasuk restoran dan ayam potong untuk mendapatkan rekomendasi halalisasi secara gratis. Berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, jika usaha itu tidak memiliki rekomendasi atau sertifikasi halal sudah dipastikan menyalahi aturan yang berlaku dan akan dikenakan ancaman pidana kurang lebih selama 5 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 5 miliar.
Ketua MUI Tarakan, Syamsi Sarman mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak konsumen warga Tarakan seiring pesatnya pertumbuhan rumah makan dan restoran yang banyak ditemukan tidak memiliki sertifikasi halal dan rekomendasi halalisasi dari MUI kota maupun MUI Kaltim.
Baca Juga:
“Saya melihat di Tarakan ini masih ada restoran atau rumah makan dengan mudahnya memasang label halal, padahal belum memiliki sertifikat dari Balai POM MUI,” ungkap Syamsi Sarman kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).
Baca Juga:
TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan tahun ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemilik usaha rumah makan, termasuk
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku