MUI Tawarkan Rekomendasi Halal Gratis
Minggu, 05 Juni 2011 – 15:51 WIB
“Nah untuk itu, kita menawarkan solusi kepada pemilik restoran-restoran itu untuk tahap awalnya, ajukanlah ke MUI Tarakan dulu untuk dapatkan rekomendasi, nanti kami dari tim gabungan akan membantu atau turun tangan minimal melihat kondisi dan proses makanan itu,” terangnya.
Baca Juga:
Menurut Syamsi, selama di restoran atau rumah makan tersebut tidak memiliki unsur yang diharamkan oleh agama Islam maka dapat dipastikan prooses untuk mendapatkan rekomendasi halal dari MUI Tarakan akan lebih mudah termasuk sertifikat halal dari MUI provinsi.
“Kita hanya melihat prosesnya. Artinya apakah prosesnya standar tidak dicampur macam-macam kita bisa berikan rekomendasi. Di Tarakan yang sudah diberikan rekomendasi itu baru dua restoran, yang dinilai itu dari dapurnya, peralatan masaknya, koki dan segala macamnya,” jelas Syamsi.
Bagaimana jika si pemilik ingin memisahkan antara halal dan haram itu? “Kita tidak akan memberikan rekomendasi bagi restoran yang masih bercampur aduk antara halal dan halal, tetapi jika ada keinginan bagi pemilik restoran untuk memisahkan, pemisahannya pun harus ada aturannya,” jawabnya.
TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan tahun ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemilik usaha rumah makan, termasuk
BERITA TERKAIT
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari