MUI Tegas Tolak Revisi UU Perkawinan

MUI Tegas Tolak Revisi UU Perkawinan
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

"MUI berpandangan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meskipun usianya sudah cukup tua tetapi masih relevan untuk tetap diberlakukan sehingga tidak perlu ada revisi atau perubahan," tegasnya. (esy/jpnn)


MUI berpandangan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meskipun usianya sudah cukup tua tetapi masih relevan untuk tetap diberlakukan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News