MUI Tegaskan Dana Haji Bukan untuk Biayai Infrastruktur

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhati-hati dalam menggunakan uang jemaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur.
Sebelumnya, Ketua BPKH Anggito Abimanyu mengaku siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur.
"BPKH jangan sembarangan mengeluarkan statement. Karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahkantangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya," kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Jumat (28/7).
Dana haji yang dimaksud adalah untuk biaya pendaftaran calhaj agar mendapat porsi keberangkatan.
Dana ini biasa disebut dengan dana awal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Jumlah uang setoran awal jemaah haji sampai 2016 sudah mencapai jumlah Rp 95,2 triliun.
Menurut Zainut, dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk menyubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji.
Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di sukuk atau surat berharga negara syariah.
Dengan begitu, meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhati-hati dalam menggunakan uang jemaah haji untuk keperluan
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Mudik Lebaran 2025, Demul Pastikan Infrastruktur Jabar Relatif Sudah Bagus