MUI Tegaskan Dana Haji Bukan untuk Biayai Infrastruktur

MUI Tegaskan Dana Haji Bukan untuk Biayai Infrastruktur
Calon jemaah haji Indonesia. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhati-hati dalam menggunakan uang jemaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur.

Sebelumnya, Ketua BPKH Anggito Abimanyu mengaku siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur.

"BPKH jangan sembarangan mengeluarkan statement. Karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahkantangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya," kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Jumat (28/7).

Dana haji yang dimaksud adalah untuk biaya pendaftaran calhaj agar mendapat porsi keberangkatan.

Dana ini biasa disebut dengan dana awal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Jumlah uang setoran awal jemaah haji sampai 2016 sudah mencapai jumlah Rp 95,2 triliun.

Menurut Zainut, dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk menyubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji.

Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di sukuk atau surat berharga negara syariah.

Dengan begitu, meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhati-hati dalam menggunakan uang jemaah haji untuk keperluan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News