MUI : Tersangka Cikeusik Hanya Penjual Mainan
Rabu, 16 Februari 2011 – 06:06 WIB
TPF telah meminta keterangan kepada warga sekitar dan mendapat informasi yang diharapkan bisa memberikan masukan yang berimbang kepada kepolisian. "MUI, kata dia, juga siap menjelaskan fatwa terkait menyimpangnya ajaran Ahmadiyah dari ajaran Islam. Bahkan MUI menyatakan siap menjelaskan fatwa-fatwa ulama seluruh dunia terkait Ahmadiyah kepada DPR.
"Semua kan sudah jelas bahwa MUI mengeluarkan fatwa 1980 bahwa ajaran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam dan diperkuat pada 2005," tegasnya.
MUI berharap data hasil temuan TPF akan menjadi masukan bagi polisi dan anggota DPR agar dapat memahami kasus Cikeusik secara komprehensif dan tidak sepihak. Selanjutnya MUI menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada kepolisian jika mereka hendak memroses temuan TPF MUI sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum.
Amidhan mengatakan, informasi awal yang diterima dari lapangan juga menyangsikan peran salah satu tersangka berinisial UJ. Menurut MUI, tersangka itu hanya salah satu kriminal murni. UJ yang merupakan warga Cikeusik menurut MUI tak turut serta sejak awal dalam penyerangan tersebut. "UJ diketahui cuma seorang pedagang mainan korsel atau komedi putar di pasar malam," ujar Sekretaris MUI Lotim H. Khairi menambahkan pernyataan Amidhan.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membeberkan temuan awal yang dihasilkan Tim Pencari Fakta (TPF) insiden penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik,
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional