MUI Tetap Haramkan Operasi Ganti Kelamin

MUI Tetap Haramkan Operasi Ganti Kelamin
MUI Tetap Haramkan Operasi Ganti Kelamin
Menurut Niam, MUI merekomendasikan agar organisasi profesi kedokteran membuat kode etik terkait larangan operasi ganti kelamin dan pengaturan bagi praktik operasi penyempurnaan kelamin. Pemerintah dan DPR juga diminta membuat aturan hukum terkait dengan praktik operasi ganti kelamin dan penyempurnaan kelamin. "MUI juga mengimbau, agar ulama dan psikiater lebih aktif melakukan pendampingan terhadap seseorang yang memiliki kelainan psikis yang mempengaruhi seksual, agar kembali normal," kata dia.

     

Sebagai tindak lanjut fatwa tersebut, MUI meminta Mahkamah Agung (MA) menyusun surat edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi ganti kelamin. "Agar MA membuat surat edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi," tegasnya.

     

Selain tentang pergantian kelamin, MUI mengeluarkan fatwa haram pencangkokan atau transpalansi organ tubuh yang dilakukan dengan unsur hibah, wasiat dengan meminta atau tanpa imbalan, atau melalui bank organ tubuh. Donor organ tubuh diperbolehkan jika sang pendonor telah meninggal dunia dan disaksikan kematiannya oleh dokter atau ahli. "Kami mengharamkan donor yang tergolong menjual organ tubuh. Itu termasuk juga bagi mereka yang mendonorkan dan memperjualbelikan sperma," pungkas Niam. (zul/agm)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa haram tentang perubahan jenis kelamin bagi umat Islam. Operasi ganti kelamin haram


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News