MUI Tetapkan Fatwa Halal untuk Es Krim Mixue

MUI Tetapkan Fatwa Halal untuk Es Krim Mixue
Asrorun Niam Sholeh merespons soal legalisasi ganja. Foto: dokumen Asrorun

Secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.

Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.(dkk/jpnn)

Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News