MUI Tetapkan Fatwa Halal untuk Es Krim Mixue
Kamis, 16 Februari 2023 – 21:42 WIB

Asrorun Niam Sholeh merespons soal legalisasi ganja. Foto: dokumen Asrorun
Secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.
Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.(dkk/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Akademisi Ajak Masyarakat Cermat Ajakan Boikot Beragendakan Persaingan Bisnis