MUI Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Israel untuk Diboikot

“Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” ucapnya lagi.
Baru-baru ini beredar daftar produk pro Israel di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, produk-produk makanan dan minuman yang sudah besertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi.
Dia menyebut bahwa secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.
Muti juga membantah adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.
"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ujarnya. (esy/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi bahwa lembaga itu tidak merilis daftar produk untuk diboikot masyarakat.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Presiden Macron: Serangan Israel di Beirut Tak Dapat Diterima
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Kadin DKI Jakarta Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMK