MUI Tolak Halangan Berhaji Versi Kemenkes

jpnn.com, JAKARTA - Tahun ini pemerintah memberlakukan ketentuan istitaah atau kemampuan dari sisi kesehatan untuk calon jemaah haji (CJH).
Jika dinyatakan tidak istitaah, yang bersangkutan tidak diperbolehkan berangkat haji.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ketentuan istitaah yang diterapkan pemerintah itu bermasalah.
Ketua MUI Bidang Infokom Masduki Baidlowi mengatakan, istitaah kesehatan dalam berhaji itu menjadi salah satu bahasan dalam ijmak ulama Komisi Fatwa MUI.
Ijmak itu dilaksanakan pada 7-10 Mei di Pesantren Al Fatah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
''Istitaah jadi masalah. Jangan kemudian istitaah ini diklaim seperti selama ini hanya kewenangan dari pemerintah. Dalam hal ini Kemenkes,'' kata Masduki di kantor MUI.
Dia mengatakan, istitaah itu menyangkut prinsip dasar orang berhaji. Ketentuan istitaah, lanjut Masduki, lebih pada kemampuan finansial seseorang.
Dalam ketentuan istitaah yang berlaku sekarang, banyak CJH yang dinyatakan tidak berhak berhaji.
Majelis Ulama Indonesia menilai ketentuan istitaah yang diterapkan dalam berhaji oleh pemerintah itu bermasalah.
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM