MUI Tunggu Jawaban Arab Saudi
Terkait pengharaman vaksin Meningitis
Senin, 08 Juni 2009 – 06:43 WIB
JAKARTA - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan vaksin meningitis segera membuat Departemen Agama (Depag) bertindak sigap. Rencananya, hari ini Depag akan berkoordinasi dengan Departemen Kesehatan (Depkes) untuk membahas penggunaan vaksin itu terutama bagi jamaah haji Indonesia. Ketua Komisi Fatwa MUI Ma?ruf Amin mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan langkah koordinatif agar keputusan pengharaman vaksin meningitis tidak menjadi ganjalan pelaksanaan musim haji. Terkait kewajiban calon jemaah haji dan umrah melakukan vaksinasi meningitis menggunakan vaksin yang mengandung unsur babi, MUI akan meminta ketegasan pemerintah Arab Saudi secara langsung. "Kami masih menunggu jawaban dari pemerintah Arab Saudi," kata Ma?ruf.
"Karena ketentuan pemerintah Arab Saudi memang cukup ketat terkait hal itu jadi kami perlu mengetahui dengan jelas latar belakangnya," ujar Setdirjen Haji dan Umrah Depag Abdul Ghafur Djawahir.
Baca Juga:
Menurut Ghafur, ketentuan seputar pengharaman vaksin haji itu sepenuhnya merupakan wewenang MUI. Untuk itu, Depag hanya bisa memberlakukan langkah koordinatif agar persoalan ini tidak mengganggu pelaksanaan jadwal haji yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan vaksin meningitis segera membuat Departemen Agama (Depag) bertindak sigap. Rencananya,
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat