MUI Tunggu Jawaban Arab Saudi

Terkait pengharaman vaksin Meningitis

MUI Tunggu Jawaban Arab Saudi
MUI Tunggu Jawaban Arab Saudi
JAKARTA - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan vaksin meningitis segera membuat Departemen Agama (Depag) bertindak sigap. Rencananya, hari ini Depag akan berkoordinasi dengan Departemen Kesehatan (Depkes) untuk membahas penggunaan vaksin itu terutama bagi jamaah haji Indonesia.

     

"Karena ketentuan pemerintah Arab Saudi memang cukup ketat terkait hal itu jadi kami perlu mengetahui dengan jelas latar belakangnya," ujar Setdirjen Haji dan Umrah Depag Abdul Ghafur Djawahir.

   

Menurut Ghafur, ketentuan seputar pengharaman vaksin haji itu sepenuhnya merupakan wewenang MUI. Untuk itu, Depag hanya bisa memberlakukan langkah koordinatif agar persoalan ini tidak mengganggu pelaksanaan jadwal haji yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

     

Ketua Komisi Fatwa MUI Ma?ruf Amin mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan langkah koordinatif agar keputusan pengharaman vaksin meningitis tidak menjadi ganjalan pelaksanaan musim haji. Terkait kewajiban calon jemaah haji dan umrah melakukan vaksinasi meningitis menggunakan vaksin yang mengandung unsur babi, MUI akan meminta ketegasan pemerintah Arab Saudi secara langsung. "Kami masih menunggu jawaban dari pemerintah Arab Saudi," kata Ma?ruf.

     

JAKARTA - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan vaksin meningitis segera membuat Departemen Agama (Depag) bertindak sigap. Rencananya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News