MUI Tunggu Jawaban Arab Saudi

Terkait pengharaman vaksin Meningitis

MUI Tunggu Jawaban Arab Saudi
MUI Tunggu Jawaban Arab Saudi
Dia mengatakan, pertanyaan kepada pemerintah Arab Saudi itu disampaikan lewat surat melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.  Melalui surat itu, dia menjelaskan, MUI antara lain menanyakan kemungkinan adanya pilihan cara pencegahan penyakit meningitis (radang otak) lain bagi calon jemaah yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah. "Seperti apakah ada obat jenis lain yang bisa digunakan, atau apakah sebaiknya vaksinasi itu hanya diwajibkan kepada calon jemaah yang negaranya terjangkit meningitis saja," katanya.

     

Ia menjelaskan, keterlibatan unsur babi dalam proses pembuatan vaksin meningitis membuat vaksin tersebut diharamkan penggunaannya. "Tapi ada beberapa alasan yang harus dipertimbangkan untuk tidak memperbolehkan penggunaannya," kata Ma?ruf.

     

Alasan yang menjadi pertimbangan dalam hal ini antara lain kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan pemberian vaksin meningitis bagi calon jemaah haji dan umrah untuk mencegah penularan penyakit meningitis yang endemis di wilayah tersebut dan di kawasan Afrika. Selain itu, hingga saat ini belum ada jenis vaksin meningitis bebas unsur babi yang bisa digunakan.

     

Dalam hukum Islam, ia melanjutkan, sesuatu yang dilarang bisa menjadi boleh dilakukan dalam keadaan darurat. "Jadii, kalau ternyata memenuhi unsur kedaruratan vaksin itu juga bisa diperbolehkan," katanya. Namun demikian MUI tetap mendesak pencarian teknologi baru yang bisa digunakan untuk membuat vaksin meningitis tanpa unsur babi.

     

JAKARTA - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan vaksin meningitis segera membuat Departemen Agama (Depag) bertindak sigap. Rencananya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News