MUI Tunggu Jawaban Arab Saudi
Terkait pengharaman vaksin Meningitis
Senin, 08 Juni 2009 – 06:43 WIB
Ia menjelaskan, sebelumnya MUI sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas penggunaan vaksin dengan kandungan unsur babi tersebut.
Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib sebelumnya menjelaskan enzim tripsin babi hingga saat ini masih digunakan dalam proses pembuatan vaksin meningitis. Namun. unsur babi tersebut selanjutnya dihilangkan sehingga vaksin meningitis yang diberikan bagi calon jemaah sudah tidak mengandung unsur babi lagi. Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada teknologi pembuatan vaksin meningitis tanpa menggunakan enzim tripsin dari babi.
Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tjandra Yoga Aditama, vaksin meningitis yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia adalah vaksin merek `Mencevax ACWY`. Vaksin tersebut tidak hanya digunakan untuk calon jemaah haji asal Indonesia tapi juga digunakan untuk calon jemaah haji dari Malaysia, Yaman, Malaysia, Kazakstan, Filipina, Banglades, Kuwait, Libanon, Gana, India dan Singapura. (zul)
JAKARTA - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan vaksin meningitis segera membuat Departemen Agama (Depag) bertindak sigap. Rencananya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK