MUI Tunggu Jawaban Arab Saudi

Terkait pengharaman vaksin Meningitis

MUI Tunggu Jawaban Arab Saudi
MUI Tunggu Jawaban Arab Saudi
Ia menjelaskan, sebelumnya MUI sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas penggunaan vaksin dengan kandungan unsur babi tersebut.

     

Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib sebelumnya menjelaskan enzim tripsin babi hingga saat ini masih digunakan dalam proses pembuatan vaksin meningitis. Namun. unsur babi tersebut selanjutnya dihilangkan sehingga vaksin meningitis yang diberikan bagi calon jemaah sudah tidak mengandung unsur babi lagi. Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada teknologi pembuatan vaksin meningitis tanpa menggunakan enzim tripsin dari babi.

     

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tjandra Yoga Aditama, vaksin meningitis yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia adalah vaksin merek `Mencevax ACWY`.  Vaksin tersebut tidak hanya digunakan untuk calon jemaah haji asal Indonesia tapi juga digunakan untuk calon jemaah haji dari Malaysia, Yaman, Malaysia, Kazakstan, Filipina, Banglades, Kuwait, Libanon, Gana, India dan Singapura. (zul)
Berita Selanjutnya:
Caleg Terpilih Harus Ditatar

JAKARTA - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan vaksin meningitis segera membuat Departemen Agama (Depag) bertindak sigap. Rencananya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News