Muis: Tembak Mati Bukan Solusi Ungkap Jaringan Narkoba

Muis: Tembak Mati Bukan Solusi Ungkap Jaringan Narkoba
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel (tengah) beserta jajaran menunjukan barang bukti narkoba di Mako Brimob Jalan Wahid Hasyim Medan, Kamis (18/5). Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dan menyita 2 kg sabu-sabu serta sepucuk revolver rakitan berikut sejumlah peluru. Sementara 2 tersangka di tembak mati karna melakukan perlawanan. Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS/jpg

jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian telah menembak mati sedikitnya delapan pelaku narkoba dalam kurun waktu lima bulan.

Kondisi ini mengundang reaksi dari Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis.

Menurut Muslim, keluarga korban penembakan itu bisa melakukan upaya hukum dengan melapor ke Propam atau ke Komnas HAM.

Polisi dan BNN bukan hakim yang bisa “memvonis mati” pelaku narkoba. Karena belum tentu yang ditembak itu bersalah.

“Yang bisa menentukan seseorang itu bersalah adalah majelis hakim melalui proses persidangan,” kata Muslim Muis seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Harusnya, kata Muslim, bila pelaku narkoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, ada langkah yang dilakukan. Seperti menembak di bagian kaki, bukan menembak hingga mati.

“Polisi atau BNN bisa dituntut keluarga pelaku dengan melapor ke Propam atau ke Komnas HAM. Karena belum tentu yang ditembak itu bersalah," tegasnya.

Dia menilai, tindakan tegas terhadap pelaku narkoba ini bukan solusi, melainkan memutuskan mata rantai pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Tanah Air.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian telah menembak mati sedikitnya delapan pelaku narkoba dalam kurun waktu lima bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News