Mujahid 212 Desak Polri Segera Buka Identitas Polisi Pembantai Laskar FPI
Rabu, 28 Juli 2021 – 23:57 WIB
“Ini akan menjadi skandal besar pada sejarah penegakan hukum era Presiden Joko Widodo,” tegas Damai.
Diketahui ada tiga polisi yang menjadi tersangka pembunuh laskar FPI, yakni FR, MYO dan EPZ. Ketiga anggota Korps Bhayangkara itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain juncto Pasal 56 KUHP.
Namun, kini hanya ada dua tersangka, yakni FR dan MYO. Sebab, EPZ meninggal dunia saat kasus itu dalam proses penyidikan sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. (cuy/jpnn)
Polri diminta segera membuka ke publik soal identitas tiga tersangka kasus pembunuhan laskar FPI. Kepolisian diminta transparan dan tak menutupi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral