Muka Sopir Taksi Online Ditembak, Sekarat, Dikepruk Dongkrak
Jumat, 27 Juli 2018 – 01:23 WIB
“Minimal hukumannya lima tahun penjara,” ujar Makhfud.
Dia menambahkan, Anca juga dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ham/yud/k1)
Pembunuhan yang dilakukan Darmadi alias Anca terhadap sopir taksi online bernama Handarri terbilang sangat sadis.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran