Muka Sopir Taksi Online Ditembak, Sekarat, Dikepruk Dongkrak
Jumat, 27 Juli 2018 – 01:23 WIB

MEMANG SADIS: Darmadi alias Anca berulang kali menembak bagian belakang kepala dan wajah Handarri. Saat sekarat, korban dihabisi dengan dihantam dongkrak di bagian tengkuk. Foto: Prokal/JPNN
“Minimal hukumannya lima tahun penjara,” ujar Makhfud.
Dia menambahkan, Anca juga dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ham/yud/k1)
Pembunuhan yang dilakukan Darmadi alias Anca terhadap sopir taksi online bernama Handarri terbilang sangat sadis.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB