Mukhlis Ramlan Memohon Keadilan untuk AMI kepada Kapolda Kaltara hingga Kapolri

Mukhlis Ramlan Memohon Keadilan untuk AMI kepada Kapolda Kaltara hingga Kapolri
Lapor Kantor Polisi. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Pengacara Mukhlis Ramlan meminta Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menerapkan prinsip equality before the law.

Hal itu diungkapannya menyikapi tindakan yang dilakukan terhadap kliennya, AMI, yang telah ditetapkan tersangka oleh Ditpolairud Polda Kaltara terkait pemberantasan dan kerusakan hutan.

Mukhlis mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Ditpolairud Polda Kaltara dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, meskipun dirasa janggal karena penetapan tersangka begitu cepat.

"Yang menyita perhatiannya adalah sikap Ditpolairud Polda Kaltara karena hanya kliennya saja yang ditangkap. Sedangkan sepengetahuannya, ada beberapa pengusaha kayu yang menjalankan usaha yang sama seperti kliennya," kata Mukhlis, Senin (1/5) dalam keterangannya.

"Terkait penetapan tersangka klien kami, kita berharap betul kepada Kapolda dan teman-teman Polairud, dalam konteks ini seluruh teman-teman kepolisian agar menerapkan azas equality before the law. Kurang lebihnya ada persamaan setiap warga negara di depan hukumnya,” ujarnya.

Kalau saudara AMI diperlakukan seperti itu maka kita juga berharap, ada juga yang berprofesi sama seperti AMI, kita mohon untuk ditindak, diperlakukan dan ditangkap secara sama dengan klien kami.

Sepengetahuan Muklis Ramlan, mereka yang juga berprofesi pengusaha kayu yakni inisial AB, P atau TA, OM, MS, somel milik IL, PD dan SM.

"Bahkan usaha kayu milik BM berada di samping usaha kliennya yang telah digaris polisi. Namun justru masih beroperasi. Ini di police line yang milik klien kami, sudah tersangka dan ditindak secara hukum seperti itu, tetapi persis di sebelahnya ini, masih beroperasi. Ini bersebelahan saja, tapi tidak ditindak. Ini kami mohon betul dengan teman-teman polairud, maupun ditkrimum, ditkrimsus, untuk bergerak cepat menindak mereka-mereka yang melakukan hal serupa," ungkap Mukhlis sambil memperlihatkan bukti gambar usaha yang belum ditindak.

Mukhlis mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Ditpolairud Polda Kaltara dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News