Mukhlis Ramlan Memohon Keadilan untuk AMI kepada Kapolda Kaltara hingga Kapolri

Sementara itu, Mukhlis juga meminta kepolisian menerapkan azas due process of law. Bahwa setiap warga negara harus dijamin hak konstitusinya atau memperlakukan hukum secara fair.
Pasalnya, pihaknya menganggap kliennya mendapatkan perlakuan tidak adil, karena pengusaha yang seprofesi dengan kliennya tidak diproses hukum.
"Ia juga menyoroti proses penetapan kliennya sebagai tersangka yang begitu cepat. Padahal, mestinya kliennya dipanggil sebagai saksi terlebihdulu untuk diperiksa. Setelah itu memanggil saksi ahli sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Hal itu, Mukhlis mengungkapkan kliennya melakukan usaha ini, juga untuk kemaslahatan warga Kaltara. Dimana, kliennya membeli kayu dari warga yang ingin bertahan hidup.
Di sisi lain, kliennya juga melakukan usaha ini dengan izin resmi. Yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai jenis usaha yang ditekuni.
"Ini ada badan hukumnya untuk melakukan kegiatan perdagangan seperti ini,” ucap Mukhlis sambil memperlihatkan foto copy surat izin tersebut. Mukhlis, menjelaskan sebelum penetapan tersangka, kliennya pernah didatangi sekelompok orang, kemudian di sekap di sebuah hotel dan dirampas handphonenya.
Atas perlakuan tidak manusiawi yang dialami kliennya, Mukhlis Ramlan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum. (dil/jpnn)
Mukhlis mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Ditpolairud Polda Kaltara dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Pengacara Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Setelah Ditahan, Alhamdulillah
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Menang Sengketa Pilkada, Advokat Muda Rizki Poliang Perpanjang Deretan Prestasi
- Tiga Korban Speedboat Cinta Putri yang Terbalik di Nunukan Ditemukan Meninggal Dunia