Mukmin Hanafi Sering Berbuat Terlarang di Kantor
Kamis, 12 Maret 2020 – 15:37 WIB
“Sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHP sehingga cukup layak untuk menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan khusus,” kata Djamaluddin sebagaimana dilansir laman Radar Madura, Kamis (12/3).
Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 23 saksi. Sebanyak 12 di antaranya berasal dari nasabah.
Hanafi dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
”Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan sendirian,” jar Djamaluddin. (jun)
Mukmin Hanafi bakal meringkuk di penjara karena sering melakukan perbuatan terlarang di kantor.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Siapkan Langkah Strategis Mendukung Ekspansi Bisnis Berkelanjutan di 2025
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- SMBC Indonesia Gaungkan Semangat Bersama Lebih Bermakna
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank