Muktamar Kubu Romy di Surabaya Harus Batal Demi Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis, mengatakan, pascaputusan Mahkamah Partai 11 Oktober 2014 lalu, seluruh elemen partai telah menyatakan sepenuhnya menghargai dan menerima keputusan tersebut. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPP, yang bersifat final dan mengikat.
"Dalam keputusan mahkamah partai antara lain mewajibkan adanya Islah selambat-lambatnya tujuh hari, terhitung tanggal ditetapkan. Artinya, sampai tanggal 18 Oktober tidak diperbolehkan ada kegiatan muktamar," katanya.
Namun anehnya, segelintir pengurus partai yang dikomandani Sekretaris Jenderal DPP PPP, Romahurmuziy, justru berniat menggelar muktamar partai berlambang Ka'bah ini, di Surabaya pada 15 Oktober besok. Artinya, masih dalam masa tidak diperbolehkannya ada kegiatan muktamar.
"Oleh karena itu, muktamar yang diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2014 di Surabaya, sedianya adalah batal demi hukum," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis, mengatakan, pascaputusan Mahkamah Partai 11 Oktober
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai