Muktamar PPP Bisa Diselenggarakan 2025, Titik

Muktamar PPP Bisa Diselenggarakan 2025, Titik
Muktamar PPP telah disepakati dan ditegaskan dalam Rapimnas IX, yaitu akan dilaksanakan sesuai waktunya berdasarkan AD/ART partai 2025. Foto: dok PPP

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Pakar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Prof Prijono Tjiptoherijanto mengatakan bahwa muktamar telah disepakati dan ditegaskan dalam Rapimnas IX, yaitu akan dilaksanakan sesuai waktunya berdasarkan AD/ART partai 2025.

“Bagaimana juga kita harus setuju, karena Rapimnas adalah keputusan resmi dalam partai. Pokoknya begitu saja, jangan dibuat repot hanya karena masalah surat yang jadi kemana-mana,” ujar Prijono dikutip, Kamis (20/6).

Oleh sebab itu, Prijono mengaku heran lantaran surat yang dikirimkan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bisa tersebarluaskan.

“Surat tersebut sudah sejak 1 Mei. Berarti ada orang dalam, wong surat disampaikan langsung kepada Ketum, kok jadi keluar dan semua orang tau itu kan aneh,” kata Prof Prijono.

Prof Prijono menyebut tidak sepatutnya soal surat menyurat tersebut muncul ke permukaan publik dan membuat gaduh partainya. 

Sekretaris Majelis Pakar DPP PPP Fernita Jubahar Amirsyah ikut menegaskan bahwa Rapimnas ke-IX yang dihadiri oleh 38 ketua wilayah PPP se-Indonesia pada 6-7 Juni 2024 telah menghasilkan keputusan muktamar akan dilaksanakan pada 2025. Sehingga, saat ini PPP se-Indonesia sedang fokus menghadapi Pilkada 2024.

“Baru-baru ini Rapimnas ke-IX dihadiri 38 DPW se-Indonesia menghasilkan keputusan bahwa muktamar sepakat diselenggarakan sesuai periode AD/ART yaitu tahun 2025. Hal ini menepis seluruh isu atau dorongan muktamar dipercepat,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPW PPP NTT Djainudin Lonek pun meminta DPP PPP untuk menindak tegas setiap kader atau pengurus partai yang membuat gaduh jelang Pilkada 2024.

Muktamar PPP telah disepakati dan ditegaskan dalam Rapimnas IX, yaitu akan dilaksanakan sesuai waktunya berdasarkan AD/ART partai 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News