Mukti Ali Sebut Masalah Pembayaran Konsorsium Paket 3 Belum 100 Persen

Mukti Ali Sebut Masalah Pembayaran Konsorsium Paket 3 Belum 100 Persen
Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Source for JPNN

“Huawei tidak pernah menagih pembayaran secara penuh. Kami hanya menagih sesuai milestone pekerjaan melalui Lintasarta selaku lead konsorsium,” katanya.

Lintasarta sendiri, dijelaskan oleh Mukti telah menerbitkan bank garansi kepada BAKTI atas nama Lintasarta dan Huawei, dimana Huawei tidak menerbitkan counter bank garansi.

Sementara PT Surya Energin Indotama sebagai anggota kemitraan Lintasarta Huawei SEI menerbitkan bank garansinya sendiri kepada BAKTI.

Pemeriksaan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dinyatakan ditutup dengan penyampaian permohonan justice collaborator dari salah satu terdakwa atas nama Irwan Hermawan dan pemberian kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan surat tuntutan pada Senin, 30 Oktober 2023. (rhs/jpnn)


Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali menyebut masalah pembayaran konsorsium paket 3 belum 100 persen.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News